Terorisme Menurut Hukum Islam

E-mail Cetak PDF

Untuk mengetahui secara mendalam makna "terorisme" berdasarkan sudut pandang hukum fiqih Islam dan hak asasi Islam, perlu bagi kita untuk merujuk pada beberapa elemen paling penting atau prinsip keamanan umum berkenaan dengan terorisme dalam fiqih dan hak asasi Islam.

Beberapa prinsip keamanan umum dan hak asasi yang berkaitan dengan terorisme menurut sudut pandang Islam adalah sebagai berikut.

Pertama, setiap manusia memiliki hak untuk melindungi nyawa, harta, kehormatan dan nama baik mereka. Dilarang melakukan pelanggaran terhadap nyawa, harta, kehormatan dan nama baik orang lain. Sebagaimana difirmankan: "Dan janganlah melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS. 2:190).

, setiap manusia memiliki hak untuk melindungi nyawa, harta, kehormatan dan nama baik mereka. Dilarang melakukan pelanggaran terhadap nyawa, harta, kehormatan dan nama baik orang lain. Sebagaimana difirmankan: (QS. 2:190).

Kedua, setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menikmati hak rasa aman. Oleh karenanya, mengganggu atau berlaku tidak adil terhadap keamanan orang lain sama dengan mengganggu keamanan seluruh manusia. Allah Swt berfirman: "Barangsiapa yang menghilangkan nyawa manusia, bukan karena ia seorang pembunuh ataupun pembuat kerusakan, seolah-olah ia telah menghilangkan nyawa seluruh umat manusia." (QS. 5:32).

, setiap manusia memiliki hak yang sama dalam menikmati hak rasa aman. Oleh karenanya, mengganggu atau berlaku tidak adil terhadap keamanan orang lain sama dengan mengganggu keamanan seluruh manusia. Allah Swt berfirman: (QS. 5:32).

Ketiga, orang yang mengganggu hak keamanan orang lain tidak mendapat jaminan hukum keamanan umum sebesar pelanggaran dan penindasannya terhadap hak keamanan orang lain. Allah Swt berfirman: "Pada setiap yang suci berlaku hukum; barangsiapa yang bertindak jahat kepadamu, hendaklah kamu balas dia sebanding dengan kejahatan yang telah ia timpakan kepadamu." (QS. 2:194).

, orang yang mengganggu hak keamanan orang lain tidak mendapat jaminan hukum keamanan umum sebesar pelanggaran dan penindasannya terhadap hak keamanan orang lain. Allah Swt berfirman:(QS. 2:194).

Keempat, hukum keamanan umum tidak hanya berlaku pada manusia; hukum ini berlaku juga bagi makhluk hidup, tumbuhan serta makhluk tak bernyawa. Seluruh makhluk mendapatkan hak untuk hidup dan berkembang. Tidak ada satu pun makhluk yang haknya untuk hidup dan berkembang dicabut tanpa alasan. Berikut ini ciri-ciri pembuat keonaran. "Apabila ia berkuasa, ia akan berusaha berjalan di muka bumi membuat kerusakan di dalamnya dan menghancurkan tumbuhan dan binatang, dan Allah tidak menyukai pembuat kerusakan." (QS. 2:205).

, hukum keamanan umum tidak hanya berlaku pada manusia; hukum ini berlaku juga bagi makhluk hidup, tumbuhan serta makhluk tak bernyawa. Seluruh makhluk mendapatkan hak untuk hidup dan berkembang. Tidak ada satu pun makhluk yang haknya untuk hidup dan berkembang dicabut tanpa alasan. Berikut ini ciri-ciri pembuat keonaran. (QS. 2:205).

Kelima, perang hanya boleh dilakukan dengan syarat untuk menentang penindasan kaum penindas dan untuk mencegah terjadinya penindasan atau untuk menghancurkan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, di dalam perang, tidak diperbolehkan mengganggu, merusak, dan menghilangkan keamanan orang-orang yang tidak termasuk ke dalam golongan para penindas atau keamanan orang-orang yang menjadi korban penindasan.

perang hanya boleh dilakukan dengan syarat untuk menentang penindasan kaum penindas dan untuk mencegah terjadinya penindasan atau untuk menghancurkan kekuasaan mereka. Oleh karena itu, di dalam perang, tidak diperbolehkan mengganggu, merusak, dan menghilangkan keamanan orang-orang yang tidak termasuk ke dalam golongan para penindas atau keamanan orang-orang yang menjadi korban penindasan.

Diriwayatkan dari Imam 'Ali bin Abi Thalib as bahwa ia memberi nasihat berikut ini kepada pasukannya sebelum berperang melawan musuh pada perang Shiffin. "Janganlah kalian membunuh mereka kecuali mereka memulai peperangan. Karena, atas karunia Allah, kalian berada dipihak yang benar. Dan membiarkan mereka hingga mereka memulai peperangan adalah satu kebaikan bagi kalian. Apabila, atas kehendak Allah, musuh menyerah, janganlah kalian membunuh mereka yang melarikan diri, menyiksa orang-orang yang sudah tak berdaya, menghabisi nyawa mereka yang terluka, dan menyiksa para wanita meskipun mereka mungkin menghina kehormatan kalian dengan ucapan-ucapan kotor serta menyiksa pemimpin-pemimpin kalian." (Nahj al-Balaghah, khutbah 252).

Keenam, dalam peperangan, para wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia serta warga sipil yang hidup saat itu tidak boleh diganggu atau diperlakukan tidak adil meskipun mereka memiliki hubungan dengan musuh dalam hubungan bernegara dan kewarganegaraan, juga meskipun anak-anak mereka dianggap sebagai musuh di medan perang, yakni sebagai pembela perang. Prinsip ini sangat penting sehingga pelanggaran yang dilakukan para pelaku pelanggaran terhadap wanita, anak-anak, orang lanjut usia, dan warga sipil tidak meluas dan terus berlanjut.

, dalam peperangan, para wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia serta warga sipil yang hidup saat itu tidak boleh diganggu atau diperlakukan tidak adil meskipun mereka memiliki hubungan dengan musuh dalam hubungan bernegara dan kewarganegaraan, juga meskipun anak-anak mereka dianggap sebagai musuh di medan perang, yakni sebagai pembela perang. Prinsip ini sangat penting sehingga pelanggaran yang dilakukan para pelaku pelanggaran terhadap wanita, anak-anak, orang lanjut usia, dan warga sipil tidak meluas dan terus berlanjut.

Ketujuh, air, kebun, tanah pertanian, peternakan dan semua jenis bangunan non-militer serta semua bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud kehidupan, tidak boleh diganggu atau dirusak. Melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap para penyerang tidak menjadikan semua jenis serangan dilancarkan pada bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud kehidupan dan merusak keperluan dan kebutuhan dasar hidup.

, air, kebun, tanah pertanian, peternakan dan semua jenis bangunan non-militer serta semua bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud kehidupan, tidak boleh diganggu atau dirusak. Melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap para penyerang tidak menjadikan semua jenis serangan dilancarkan pada bangunan yang dapat ditinggali dan semua wujud kehidupan dan merusak keperluan dan kebutuhan dasar hidup.

Kedelapan, dalam keadaan apa pun tidak diperbolehkan merusak alam dan menghalangi makhluk hidup yang memerlukannya, memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Imam 'Ali as berkata: "Peliharalah anugerah Allah berkenaan dengan ciptaan Allah dan bumi-Nya karena kalian bertanggung jawab atas bumi dan makhluk hidup-Nya." (Nahj al-Balagah, khutbah 165)

, dalam keadaan apa pun tidak diperbolehkan merusak alam dan menghalangi makhluk hidup yang memerlukannya, memanfaatkan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Imam 'Ali as berkata: "Peliharalah anugerah Allah berkenaan dengan ciptaan Allah dan bumi-Nya karena kalian bertanggung jawab atas bumi dan makhluk hidup-Nya." (, khutbah 165)

Kesembilan, ketika seseorang atau sekelompok orang menjadi kekecualian karena melakukan penindasan dan tidak mendapat jaminan keamanan umum (tidak menjadi jaminan hukum keamanan umum), pengecualian ini tidak berlaku pada sanak saudara serta orang-orang yang bergantung kepadanya, walaupun mereka memiliki hubungan dengan orang atau kelompok orang tersebut dalam hubungan agama, kewarganegaraan, geografi atau negara. "Setiap orang tidak akan mendapat hukuman atas perbuatan yang dilakukan orang lain."

Kesepuluh, barangsiapa yang tidak mendapat jaminan hukum keamanan umum untuk alasan apa pun, maka kekecualian ini berdasarkan pada hukum keamanan yang dikenakan kepada pelanggar. Oleh karena itu, pelanggaran keamanan terhadap pelaku kejahatan hanya boleh dilakukan dalam batas-batas hukum dan keadilan, dan tidak diperbolehkan melampaui batasan ini.

 

, ketika seseorang atau sekelompok orang menjadi kekecualian karena melakukan penindasan dan tidak mendapat jaminan keamanan umum (tidak menjadi jaminan hukum keamanan umum), pengecualian ini tidak berlaku pada sanak saudara serta orang-orang yang bergantung kepadanya, walaupun mereka memiliki hubungan dengan orang atau kelompok orang tersebut dalam hubungan agama, kewarganegaraan, geografi atau negara. barangsiapa yang tidak mendapat jaminan hukum keamanan umum untuk alasan apa pun, maka kekecualian ini berdasarkan pada hukum keamanan yang dikenakan kepada pelanggar. Oleh karena itu, pelanggaran keamanan terhadap pelaku kejahatan hanya boleh dilakukan dalam batas-batas hukum dan keadilan, dan tidak diperbolehkan melampaui batasan ini.

Diriwayatkan dari Imam 'Ali as ketika ia memerintahkan hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang membunuhnya. "Camkanlah! Sekiranya aku wafat karena tikaman ini, kalian hanya boleh menghukumnya dengan tikaman yang sama. Janganlah kalian menyiksanya karena aku pernah mendengar dari Rasulullah bahwa janganlah kalian menyiksa siapa pun bahkan seekor anjing gila." (Nahjul Balagah, khutbah 285).

Setelah disebutkan sepuluh prinsip keamanan umum dalam hak asasi Islam, berikut ini penjelasan tentang konsep terorisme dan tentang ketentuannya dari sudut pandang fiqih dan hak asasi Islam.

Terorisme dapat didefinisikan sebagai berikut. Pertama, semua jenis penghilangan keamanan dari warga sipil, yaitu orang-orang yang tidak terlibat dalam keselamatan orang lain dan bahkan tidak mengganggu keamanan orang lain. Mereka adalah orang-orang non-militer dan tidak ikut serta dalam tindakan militer. Inilah penjelasan yang tepat untuk kata warga sipil. Menurut tiga prinsip pertama hak keamanan dalam fiqih Islam yang telah dijelaskan di atas, terorisme merupakan tindak kejahatan besar dan sangat bertentangan dengan hak mendapat rasa aman menurut fiqih Islam.

Kedua, semua langkah yang dilakukan untuk menghilangkan hak hidup semua manusia atau makhluk lain yang tidak melanggar rasa aman orang lain. Meskipun ada kemungkinan langkah ini dilakukan oleh mereka. Menurut sudut pandang fiqih Islam, walaupun ada kemungkinan dilakukannya pelanggaran keamanan, kita menghilangkan rasa aman orang lain. Hal ini karena kita tidak dapat menghukum seseorang karena perbuatan yang belum dilakukan.

, semua langkah yang dilakukan untuk menghilangkan hak hidup semua manusia atau makhluk lain yang tidak melanggar rasa aman orang lain. Meskipun ada kemungkinan langkah ini dilakukan oleh mereka. Menurut sudut pandang fiqih Islam, walaupun ada kemungkinan dilakukannya pelanggaran keamanan, kita menghilangkan rasa aman orang lain. Hal ini karena kita tidak dapat menghukum seseorang karena perbuatan yang belum dilakukan.

Tindakan yang dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan terhadap penduduk tidak hanya diperbolehkan tetapi diwajibkan. Meskipun demikian, tindakan pencegahan ini tidak boleh mengganggu keamanan orang-orang yang tidak melakukan tindak kejahatan.

Ketiga, definisi terorisme dengan artian menghilangkan rasa aman seluruh masyarakat, meskipun orang lain adalah pelanggar dan terus melakukan tindak pelanggaran, kadang-kadang dilakukan oleh negara-negara besar. Mereka menciptakan alasan untuk para pelaku pelanggaran sehingga mereka dapat mengganggu keamanan orang lain dengan kedok memerangi fenomena terorisme. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara demikian sehingga mereka dapat melakukan pelanggaran dan penindasan secara meluas kepada manusia dan membenarkan perbuatan mereka.

, definisi terorisme dengan artian menghilangkan rasa aman seluruh masyarakat, meskipun orang lain adalah pelanggar dan terus melakukan tindak pelanggaran, kadang-kadang dilakukan oleh negara-negara besar. Mereka menciptakan alasan untuk para pelaku pelanggaran sehingga mereka dapat mengganggu keamanan orang lain dengan kedok memerangi fenomena terorisme. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara demikian sehingga mereka dapat melakukan pelanggaran dan penindasan secara meluas kepada manusia dan membenarkan perbuatan mereka.

Sebagaimana yang disebutkan di dalam prinsip hak keamanan umum dalam hak asasi Islam (terutama prinsip ketiga), hak keamanan dan prinsip tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang tidak mengganggu keamanan orang lain. Karena, melindungi pelaku pelanggaran yang mengganggu keamanan orang lain berarti secara nyata menghilangkan keamanan umum dan hal ini akan berakibat pada terjadinya penindasan terhadap orang-orang yang tak berdosa.

Oleh karena itu, pelaku kejahatan dan para penindas tidak mendapat perlindungan keamanan yang sama dengan yang didapat masyarakat umum. Mungkin, untuk mendapatkan rasa aman, kita harus berperang melawan penindas. Berkampanye menentang penindas dan pelaku pelanggaran merupakan suatu hak, yang berakar dari keamanan umum. Demikian juga, hak rasa aman masyarakat adalah hak mereka, dan memerangi penindas juga merupakan hak orang-orang yang haknya diinjak-injak.[]

 

*) Pimpinan Pusat Islam di Inggris

 

Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 16 Desember 2008 18:34 )